Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960 tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Oktober 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2700. Undang-undang ini mengatur tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman-Tanaman Tertentu. Bahwa perlu diadakan perubahan dan tambahan pada Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, agar pada satu pihak dapat lebih terjamin tersedianya tanah bagi produksi bahan-bahan yang penting bagi rakyat dan Negara dan pada lain pihak terjamin pula bahwa pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut akan diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain