Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Oktober 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2701. Undang-undang ini mengatur tentang Pengadilan Landreform. Sebagaimana dapat dimaklumi, Pemerintah telah mulai melaksanakan landreform, sebagai bagian dari penyelesaian revolusi. Dengan pelaksanaan landreform, diharapkan lekas tercapai masyarakat yang adil dan makmur, yang dicita-citakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu maka diusahakan pembagian yang adil dan merata atas tanah dan hasilnya, penetapan batas minimum dan maksimum atas tanah dengan melaksanakan azas: Tanah untuk Tani. Di samping itu diusahakan pula supaya sistem-sistem tuan tanah dan sistem pemerasan lainnya diakhiri. Sehubungan dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara- perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform, maka diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula untuk penyelesaiannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain