Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Koleksi Buku Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925


Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2703. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak. Hingga kini pemungutan pajak perseroan masih merupakan suatu pemungutan kemudian, yaitu bahwa pajak perseroan ini baru ditetapkan dan dibayar sesudah tahun-buku wajib pajak berakhir. Hal yang demikian itu mengakibatkan terlambatnya pemasukan uang Negara berupa pajak yang sudah menjadi hak Negara, sedangkan untuk wajib-pajak acapkali timbul kesukaran-kesukaran untuk membayar pajaknya sekaligus. Ada kalanya uang Negara tersebut dipergunakan kearah yang sama sekali berlawanan dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan seperti untuk spekulasi. Oleh karena itu peraturan ini dimaksudkan untuk merobah sistim pemungutan kemudian menjadi sistim pemungutan yang harus dibayar pada waktu laba diperoleh atau yang disebut sistim "pay as you go". Di samping itu untuk memupuk dan mempertinggi rasa kesosialan maka pemberian sumbangan-sumbangan kepada badan-badan tertentu yang berkedudukan di dalam Negeri, diperkenankan dikurangkan dari laba-kena-pajak dalam batas-batas tertentu pula. Bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak perseroan 1925 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: ., 0
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pajak dan perpajakan – Undang-undang dan peraturan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1964
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?