Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2703. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak. Hingga kini pemungutan pajak perseroan masih merupakan suatu pemungutan kemudian, yaitu bahwa pajak perseroan ini baru ditetapkan dan dibayar sesudah tahun-buku wajib pajak berakhir. Hal yang demikian itu mengakibatkan terlambatnya pemasukan uang Negara berupa pajak yang sudah menjadi hak Negara, sedangkan untuk wajib-pajak acapkali timbul kesukaran-kesukaran untuk membayar pajaknya sekaligus. Ada kalanya uang Negara tersebut dipergunakan kearah yang sama sekali berlawanan dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan seperti untuk spekulasi. Oleh karena itu peraturan ini dimaksudkan untuk merobah sistim pemungutan kemudian menjadi sistim pemungutan yang harus dibayar pada waktu laba diperoleh atau yang disebut sistim "pay as you go". Di samping itu untuk memupuk dan mempertinggi rasa kesosialan maka pemberian sumbangan-sumbangan kepada badan-badan tertentu yang berkedudukan di dalam Negeri, diperkenankan dikurangkan dari laba-kena-pajak dalam batas-batas tertentu pula. Bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak perseroan 1925 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain