Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2704. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Peraturan-peraturan pajak pendapatan yang berlaku mengandung beberapa kelemahan. Menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, Direktorat Pajak harus memberikan sebagian besar tenaganya pada para wajib pajak yang menurut perimbangan sekarang tidak banyak menghasilkan uang pajak. Bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain