Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2705. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932. Sebagaimana diketahui peraturan pajak kekayaan, yang berlaku dewasa ini disusun berdasarkan suatu azas, bahwa pemilik harta kekayaan yang mendatangkan hasil, mempunyai daya pikul yang lebih besar dari pada seorang lain yang memperoleh hasil yang sama besarnya dari sumber pendapatan lain, seumpama tenaga kerjanya dan karenanya kelebihan daya pikul itu dikenakan pajak, yang disebut pajak kekayaan. Bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain