Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2706. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921. Perubahan tarif bea materai yang terakhir terjadi pada akhir tahun 1959 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960. Kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara guna mengurangi defisit Anggaran Belanja Negara. Kini sehubungan dengan perkembangan harga-harga membuat Materai tempel dan kertas Materai sudah sedemikian meningkatnya, sehingga hasil bersih pajak nya tidak jauh berbeda dari ongkos-ongkos pemungutannya. Oleh karena itu coupures Materai-Materai yang hingga sekarang paling rendah ialah sebesar Rp. 1,- dinaikkan menjadi Rp. 10,-. Bahwa tarif-tarif dalam Aturan Bea Materai 1921, yang masih berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan-perkembangan harga, sehingga perlu diadakan perubahan dan tambahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain