Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1967 dalam lembaran negara nomor 8 tambahan lembaran negara 2823, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan pokok kehutanan. Hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam serta untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara dalam menyelesaikan Revolusi Nasional, untuk itu diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan. Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan, pengurusan hutan, pengusahaan hutan, perlindungan hutan yang masing-masing telah diatur dalam pasal-pasal yang ada didalam undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain