Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1967 dalam lembaran negara nomor 10 tambahan lembaran negara 2824, Peternakan dalam masyarakat pertanian dan bagi hasil sewa ternak merupakan unsur-unsur yang sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa. Bertumbuhnya ternak yang perlu disyukuri dan dinikmati oleh umat manusia sebagai Kurnia Tuhan tidak bisa lepas dari perbuatan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu Pemerintah wajib pula menjaga ketenteraman batin masyarakat, baik mengenai usaha peternakan, pemotongan ternak, maupun pengolahan ternak sebagai bahan makanan. Ternak sebagai bahan produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein-hewani, ternak sebagai sumber produksi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan ternak sebagai sumber devisa untuk pendapatan Negara, wajib diberi landasan dan sumber hukum yang kuat untuk diperkembangkan dan justru karena itulah diperlukan adanya Undang-undang Pokok Kehewanan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain