Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Agustus 1967 dalam lembaran negara nomor 17 tambahan lembaran negara nomor 2826. Undang-undang ini mengatur tentang Veteran Republik Indonesia. Veteran adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, Pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Bagi seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berbakti dalam masa Revolusi physik yang menjadi pegawai Negeri, maka masa baktinya selama itu diperhitungkan dua kali lipat sebagai masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji, sepanjang ia tidak kehilangan haknya sebagai pegawai Negeri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain