Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 111. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Dalam Negeri Bagian III terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain