Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IV (Kementrian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 112. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Keuangan Bagian IV terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain