Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VA (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 114. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian Va (kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain