Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 121. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian x (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain