Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 126. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xv (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain