Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1954 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Thailand
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 727. Undang-undang ini mengenai Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand. Pada bulan April 1951, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mr. A. Subardjo, dalam kunjungannya ke Thailand, menyatakan Perjanjian Persahabatan antara Indonesia dan Thailand. Inisiatif Menteri Subardjo diteruskan, sehingga antara kedua belah pihak tercapai kata sepakat dalam bentuk suatu draft perjanjian disetujui dengan undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain