Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan propinsi Bengkulu
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 September 1967 dalam lembaran negara nomor 19 tambahan lembaran negara nomor 2828. Undang-undang ini mengubah wilayah Propinsi Sumatera Selatan dengan memisahkan sebagian wilayahnya dan memekarkan wilayah-wilayah tersebut menjadi dua Daerah Tingkat I, yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu Propinsi Sumatera Selatan dan PropinsiBengkulu. Sebagian wilayah yang dipisahkan dari wilayah Propinsi Sumatera Selatan dimaksud di atas, yang dibentuk menjadi Propinsi Bengkulu, meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara danRejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu. Pembentukan Propinsi Bengkulu ini menjadi dasar pula dalam menetapkan tingkat kedudukan perangkatnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain