Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2010 dalam lembaran negara nomor 23 tambahan lembaran negara nomor 2832, undang-undang ini mengatur tentang perkoperasian. Sesuai dengan Undang-undang dasar 1945 pemerintah bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Koperasi itu berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, dengan jelas dapat dilihat dari azas dan sendi-sendi dasarnya. Kedudukan ekonomi bangsa Indonesia harus diperkokoh, tata laksana perekonomian rakyat dipersatukan dan diatur, segala itu untuk menghapuskan sisa-sisa penindasan dalam sektor perekonomian guna mempertinggi kesejahteraan rakyat. Fungsi-fungsi tersebut hanya akan tercapai bilamana Koperasi sendiri benar-benar melaksanakan pekerjaannya berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya. Kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi perlu dibina, guna menjamin tidak adanya penghisapan di antara sesama manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain