Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1967 tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 1968
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2010 dalam lembaran negara nomor 33 tambahan lembaran negara nomor 2832, undang-undang ini membahas tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 1968. Pemerintah dalam melaksanakan APBN 1968 dengan mengintensifkan pelaksanaan tertib hukum dan menegakkan tertib hukum ekonomi yang mempunyai makna bahwa pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; pengawasan secara efektif oleh lembaga-lembaga negara dan aparatur pemerintah yang berwenang serta perlindungan hukum bagi pelaksana. Dalam hal pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara ini disebutkan bahwa setiap triwulan dibuat laporan mengenai anggaran pendapatan rutin dan anggaran pendapatan pembangunan, anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain