Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1967 dalam lembaran negara nomor 34 tambahan lembaran negara nomor 2842, undang-undang ini mengatur tentang perbankan. Pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk menilai kembali tata perbankan hingga dapat disesuaikan dan diserasikan dengan landasan-landasan yang ditetapkan dalam ketetapan MPRS. Pengaturan kembali perbankan wajib dilandaskan pada sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur. Pengaturan tata perbankan dilandaskan pada satu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter pemerintah di bidang perbankan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain