Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1959 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil ketua dan anggota konstituante
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 januari 1959 dalam lembaran negara nomor 3 tambahan lembaran negara nomor 1729, undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota konstituante. Maksud dan tujuan dari pada Undang-undang ini sama dengan maksud dan tujuan dari pada Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 62) jang menentukan bahwa Undang-undang No. 2 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 9) yang tadinya berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat, berlaku juga bagi Konstituante. Sedangkan di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan, bahwa selain ketua juga Wakil Ketua Dewan itu harus bertempat tinggal Jakarta (Parlemen) maka Wakil Ketua Konstituante, menurut Peraturan tata tertib Konstituante tidak mutlak harus bertempat tinggal di Bandung, tempat kedudukan Konstituante.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain