Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat nomor 19 tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara angkatan darat (lembaran negara tahun 1950 no 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ ditambah, pun undang-undang darurat nomor 28 tahun 1950 (lembaran negara tahun 1950 nomor 50) Undang-undang Darurat nomor 11 tahun 1951 (Lembaran negara tahun 1951 No.76), Undang-undang Darurat nomor 10 tahun 1952 (Lembaran Negara No.75 tahun 1952) dan undang-undang Darurat No.6 tahun 1954 (Lembaran negara tahun 1954 no.50), sebagai Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Pebruari 1959 dalam lembaran negara nomor 4, undang-undang ini mengatur tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara angkatan darat. Kepada para anggota tentara yang pada permulaan perjuangan kebangsaan telah ikut serta dalam pertahanan negara dan secara terus menerus hingga pada waktu penyerahan kedaulatan tergabung dalam organisasi ketentaraan yang resmi. Terhadap mereka dapat diberikan pensiun penuh menurut ketetapan yang berlaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain