Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1959 tentang Pos
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Maret 1959 dalam lembaran negara nomor 12 tambahan lembaran negara nomor 1747, undang-undang ini mengatur tentang Dinas Pos yang berdasar pada peraturan-peraturan dari zaman penjajahan yang telah diubah, dicabut atau ditambah, sesuai dengan konstellasi kenegaraan baru; selanjutnya ada beberapa perubahan yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan internasional baru yang ditetapkan oleh Kongres Union Postale Universelle ke-XVIII di Brussel pada tahun 1952. Undang-undang Pos ini hanya memuat soal-soal pokok, yang memerlukan perubahan sedikit, terutama memuat hal-hal yang harus ditetapkan dengan Undang-undang, diantaranya mengenai hubungan yang mengikat dan memaksa terhadap rakyat dan masyarakat, seperti monopoli Pos, kewajiban-kewajiban mengangkut Pos, bebas porto, peraturan hukuman dan lain sebagainya. Wewenang untuk mengatur hal-hal teknis postal dan detail yang merupakan peraturan penyelenggara Undangundang Pos, didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain