Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1959 tentang Pemberhentian R.Soemantri Soerjoadiprodjo dari kewajiban untuk menggantikan uang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 April 1959 dalam lembaran negara nomor 23 tambahan lembaran negara nomor 1758. Pembentukan Undangundang ini bertujuan untuk membebaskan R. Soemantri Soerjoadiprodjo dari kewajiban membayar sisa penggantian kekurangan yaitu Rp. 30.218,45 dikurangi jumlah yang telah dibayar sebesar Rp. 420,-. sebagaimana juga diutarakan dalam surat-surat permohonan pembebasannya itu, adalah tidak sewajarnya. R. Soemantri Soerjoadiprodjo adalah pegawai bulanan pada Kantor Pembantu Kas Negara diTuban, diangkat dengan surat penetapan "Vetegenwoordiger van het Departement van Financien"untuk Jawa Timur di Surabaya tanggal 15 Desember 1949 No. C. 601/F, karena tidak ada seorangpun yang berani menjadi Kepala Kantor itu, kemudian Ia ditunjuk untuk memimpin Kantor Pembantu Kas Negara tersebut. Pada tanggal 30 Januari 1950 sewaktu diadakan pemeriksaan Kas oleh Wakil Kepala Kantor Pengawas Kas Negara di Surabaya, terdapat kekurangan uang kas sebesar Rp. 30.218,45 akibat penggelapan yang dilakukan oleh Kasir pada Kantor Pembantu Kas Negara itu, yaitu Go Soen Ie. Sehubungan dengan kekurangan uang kas itu, R. Soemantri Soerjoadiprodjo yang menjabat sebagai bendaharawan harus bertanggung-jawab.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain