Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1959 tentang Pembatalan hak-hak pertambangan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 April 1959 dalam lembaran negara nomor 24 tambahan lembaran negara nomor 1759, Undang-undang ini mengaatur pemberian hak-hak pertambangan baru yang diharapkan akan mengatur pemberian hak-hak pertambangan secara luas, dalam pemberian hak-hak pertambangan baru ini Pemerintah membatasi diri dengan memberikan hak-hak itu hanya kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara dan atau Daerah Swatantra.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain