Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 1958 tentang penetapan bagian III (kementrian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 77, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan anggaran baik dari segi penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh Kementrian Dalam Negeri dalam tahun dinas 1955.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain