Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1958 tentang penetapan bagian III A (kementrian Agraria) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 78, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang beberapa penerimaan yang berhadapan dengan pengeluaran umum, penerimaan berhadapan dengan tanah partikelir dan rupa-rupa penerimaan lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain