Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIII B (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 119. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian viii b (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain