Koleksi Buku Anak
Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 2 tahun 1959 tentang Pemberian tanda kehormatan bintang garuda
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 April 1959 dalam lembaran negara nomor 19 tambahan lembaran negara nomor 1755, Tujuan dari pembentukan undang-undang ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berani mempertaruhkan nyawanya untuk kemerdekaan. Angkatan Perang Republik Indonesia yang dibentuk secara resmi pada tanggal 5 Oktober 1945, telah mengambil bagian yang penting dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya yang telah diproklamasikan itu pada tanggal 17 Agustus 1945. Salah satu segi dari usaha untuk mempertegak dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ialah pelaksanaan tugas diudaranya yang pada waktu itu dilakukan oleh Angkatan Udara Republik Indonesia Hanya dengan keberanian yang menyala-nyala disertai keinsyafan yang sebenar-benarnya terhadap tugas Negara, penerbangan- penerbangan tersebut dapat dilakukan oleh para penerbang-penerbang kita beserta segala awak pesawatnya. Mengingat sifat yang khusus dari pelaksanaan tugas di udara tersebut di atas adalah sudah tepat kiranya untuk memberikan suatu tanda jasa berupa bintang kepada mereka yang secara aktif telah melakukan kegiatan-kegiatan penerbangan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain