Koleksi Buku Anak
Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 3 tahun 1959 tentang Pengeluaran pinjaman obligasi berhadian tahun 1959
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 juli 1959 dalam lembaran negara nomor 43 tambahan lembaran negara nomor 1775, Undang-undang ini mengatur tentang pengeluaran pinjaman obligasi berhadian yang dilekuarkan oleh pemerintah. Dilihat dari sudut pembentukan modal nasional, pinjaman obligasi dalam negeri adalah suatu hal yang perlu diadakan. Hasil dari pinjaman obligasi ini khusus akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha pembangunan baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan melalui Anggaran Belanja. Untuk pinjaman obligasi yang akan dikeluarkan ini diberi kupon-kupon tahunan, yang pembayarannya akan menjadi kadaluwarsa setelah lewat lima tahun sesudah tanggal jatuh kupon-kupon tersebut. Kupon-kupon dapat ditukar dengan uang pada semua kantor-kantor Bank Indonesia dan badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan menurut cara-cara yang akan ditentukan lebih lanjut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain