Koleksi Buku Anak
Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 4 tahun 1959 Tentang Ketentuan-ketentuan umum mengenai tanda-tanda kehormatan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam lembaran negara nomor 44 tambahan lembaran negara nomor 1789, Undang-undang Darurat ini disebut Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda- tanda Kehormatan. Untuk menjaga tata tertib dan persamaan dalam cara pemberian dan pemakaian macammacam tanda-tanda kehormatan perlu diadakan ketentuan-ketentuan umum. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi semua tanda-tanda kehormatan, yang akan diadakan dan diatur dalam Undang-undang lain atau diatur dalam Peraturan Pemerintah, kecuali jika Undang-undang lain itu menentukan lain. Tanda-tanda kehormatan diberikan dengan Keputusan Presiden menurut ketentuanketentuan dalam Undang-undang ini. Warga negara Indonesia tidak diperkenankan menerima dan memakai tanda kehormatan asing tanpa izin Presiden yang diberikan dengan Keputusan Presiden.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain