Koleksi Buku Anak
Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 5 tahun 1959 tentang Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam lembaran negara nomor 45 tambahan lembaran negara nomor 1790, Sebagai lanjutan dari "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" maka diadakan Undang-undang ini yang mengatur tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, yaitu tanda kehormatan yang tertinggi. Dalam Undang-undang ini tidak diulangi ketentuanketentuan umum dalam Undang-undang tersebut. Bintang Republik Indonesia diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara. Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi di antara tanda-tanda kehormatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain