Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum pemilu di Indonesia untuk mengisi jumlah 550 kursi DPR. Ketentuan jumlah suara untuk terpilih sebagai anggota DPR dan DPD. Ketentuan mengenai KPU, Pengawas Pemilu, penyelesaian sengketa, putusan pengadilan, dan sangsi pelanggaran atas ketentuan pemilu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain