Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 April 2003 dalam Lembaran Negara nomor 45, Tambahan Lembaran Negara nomor 4284. Penetapan Undang-undang terorisme untuk memberikan legalitas hukum yang lebih kuat dalam upaya Indonesia melawan terorisme yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam keamanan nasional dan internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain