Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 April 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286. Undang-undang ini mengatur tata kelola keuangan negara yang baik dan benar, kewenangan pengelolaan keuangan negara, penyusunan dan pengelolaan APBN dan APBD, hubungan antara pemerintah pusat – bank sentral – pemerintah daerah – pemerintah asing dan hubungan dengan perusahaan pusat dan daerah serta pengelolaan dana masyarakat. Ketentuan administrasi, pidana, dan ketentuan peralihan.
Tidak tersedia versi lain