Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 April 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288. Undang-undang ini mengatur tentang profesi Advokat di Indonesia, tentang syarat administrasi, pengangkatan sumpah, advokat asing, organisasi advokat, atribut, kode etik profesi, sangsi, dan ketentuan peralihan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain