Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2003 dalam Lembaran Negara nomor 43, Tambahan Lembaran Negara nomor 4311. Undang-undang ini mengatur tentang syarat pemilu Presiden dan wakil presiden. Syarat pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu DPR. Mengatur pula mengenai Dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sangsi pidana atas pelanggaran tata cara kampanye
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain