Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Agustus 2003 dalam Lembarab Negara nomor 98, Tambahan Lembaran Negara nomor 4316. Undang-undang ini mengatur kekuasaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, antara lain berwenang untuk menguji konstitusi UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik, perselisihan pemilu, memutus soal putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum dan penghianatan oleh presiden.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain