Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 108, Tambahan Lembaran Negara nomor 4324. Setiap usaha melegalkan uang yang diperoleh dari usaha atau kegiatan yang illegal seperti korupsi, terorisme, penyuapan, penyelundupan termasuk ke dalam tindak pidana pencucian uang. PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) bertugas untuk memantau setiap transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang, melakukan pencegahan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain