Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 115, Tambahan Lembaran Negara nomor 4327. Panas bumi adalah sumber daya alam yang ramah lingkungan dan dapat menjadi sumber alternative energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional. Operasional dan pengusahaannya meliputi survey, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. Undang-undang ini mengatur izin pengusahaan lahan, jangka waktu, penerimaan Negara, pengawasan dan ketentuan pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain