Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebang dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4349. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk; Kabupaten Lebong dan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu yang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, keberadaan parlemen dan pemerintah daerah, formasi kepegawaian, barang dan kekayaan daerah, aturan pengalihan kekuasaan, dan dana pemerintah. Terlampir, peta kabupaten yang baru
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain