Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4350. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk; Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabuaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. yang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, keberadaan parlemen dan pemerintah daerah, formasi kepegawaian, barang dan kekayaan daerah, aturan pengalihan kekuasaan, dan dana pemerintah. Terlampir, peta kabupaten yang baru.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain