Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4351. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk; Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, keberadaan parlemen dan pemerintah daerah, formasi kepegawaian, barang dan kekayaan daerah, aturan pengalihan kekuasaan, dan dana pemerintah. Terlampir, peta kabupaten yang baru.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain