Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Perekonomian nasional perlu memanfaatkan modal dalam negeri guna membiayai kegiatan ekonomi nasional dengan mengumpulkan sebanyak mungkin modal dalam negeri termasuk modal dalam negeri yang dikuasai asing untuk disalurkan kepada bidang-bidang usaha terutama yang berkaitan dengan usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dalam bidang-bidang produksi barang dan jasa, baik yang bersifat swasta maupun bidang usaha Negara, dengan memperhatikan aturan batas usaha, keringanan pajak, tenaga kerja, dan kewajiban lainnya
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain