Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 3 UU No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah
Indonesia membuat perubahan atas pasal 3 UU No. 6 tahun 1962, dengan merubah urutan penyakit dalam pasal tersebut menjadi sebagai berikut: a. tifus perut (typhus abdominalis), b. para tifus A, B, C, c. disentri (medjan) basili (dysenteria bacilarie), d. radang hati menular (hepatitis infectiosa), e. diphtheria, f. kejang tengkuk (meningitis cerebrospinalis epidemica), g. lumpuh kanak-kanak (poliomyelitis anterior acuta). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan keputusan Sidang 15th World Health Assembly (WHA) yang menyebut penyakit kolera sebagai penyakit yang disebabkan oleh Vibrio el Tor
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain