Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 “Indische Comptabiliteits-wet” (Stbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Drt. 1954 (LN Tahun 1954 No. 6)
Merubah tahun anggaran mulai dari 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. APBN dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1969 akan ditetapkan dengan Undang-undang sebagai APBN Perubahan triwulan I tahun 1969.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain