Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Undang-undang ini mengatur penyerahan pajak-pajak Negara yang meliputi: Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bangsa asing dan pajak radio kepada daerah sesuai semangat perimbangan keuangan Negara dan daerah. Selama daerah tingkat I belum memiliki pembagian Daerah-daerah Tingkat II, pajak-pajak tersebut diserahkan kepada Daerah tingkat I. undang-undang ini berlaku surut sampai dengan 1 September 1968
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain