Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
Undang-undang ini mengatur ketentuan dan tugas pokok Bank Indonesia sebagai bank sentral yang harus menjaga kstabilan moneter dan perekonomian Indonesia dengan kegiatan pendistribusian uang, pengawasan kegiatan perbankan yang sehat, dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Undang-undang ini mencantumkan bab-bab yang berkenaan dengan Dewan moneter, Direksi, komisaris pemerintah, satuan hitung uang, perincian tugas bank, perbankan dan perkreditan, hubungan keuangan dengan pemerintah, penyaluran dana, hubungan internasional, usaha bank, peraturan pensiun, neraca dan laporan, serta ketentuan khusus dan pidana
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain