Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena
Bintang Jalasena adalah penghargaan tanda kehormatan yang diberikan Negara kepada anggota TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan warga negara Republik Indonesia yang bukan Anggota TNI AD yang menunjukkan pengabdian, prestasi dan dedikasi kepada Negara khususnya untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut. Bintang Yalasena terbagi atas tanda kehormatan Bintang Yalasena Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain