Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh untuk menangani dan memutuskan perkara-perkara yang ada di wilayah hokum Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Aceh yang sebelumnya berada di bawah Pengadilan Tinggi di Medan. Dengan demikian Undang-undang ini merubah dan mengurangi kewenangan hukum Pengadilan Tinggi Medan atas perkara-perkara hukum di Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Aceh.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain