Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946
Pembentukan Bank Negara Indonesia 1946 yang akan berfungsi sebagai bank umum, yang tugas dan usahanya untuk memajukan pembangunan ekonomi nasional. Pembentukan Bank Negara 1946 adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III. Selanjutnya Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan umum, modal, direksi, usaha bank, pengawasan, pension dan tunjangan pegawai, rencana kerja, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain